McDonald’s Kehilangan Pelindungan Merek “Mc” di Uni Eropa

McDonald’s kembali kehilangan pelindungan merek terhadap salah satu mereknya, yaitu “Mc” setelah sebelumnya kehilangan pelindungan merek atas mereknya “Bigmac”. Pembatalan pendaftaran merek “Mc” kembali berdasarkan atas keberatan yang diajukan oleh perusahaan pesaingnya Supermac’s ke Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO). Kasus antara McDonald’s dengan Supermac’s berawal dari kesulitan Supermac’s dalam mengajukan pendaftaran merek “Supermac’s” di Uni Eropa karena selalu dihalangi oleh pihak McDonald’s yang mengajukan keberatan ke EUIPO dengan dasar bahwa mereka memiliki hak ekslusif terhadap penggunaan kata “Mc” sehingga sudah seharusnya tidak ada pihak lain yang boleh menggunakan merek tersebut selain McDonald’s. Selain itu, hal yang dikhawatirkan oleh McDonald’s apabila merek “Supermac’s” didaftarkan adalah timbulnya kebingungan di masyarakat karena ada kemiripan kata “Mac/Mc” pada kata “Supermac’s” dengan merek-merek milik McDonald’s seperti merek “MACFISH”, “McCafe” dan “McCHICHKEN”. Dengan demikian, McDonald’s berpendapat bahwa sudah seharusnya merek “Supermac’s” tidak bisa didaftarkan sebagai merek di Uni Eropa. Keberatan yang diajukan oleh McDonald’s tersebut akhirnya menghalangi usaha Supermac’s yang ingin memperluas bisnisnya di negara Uni Eropa.

Selanjutnya, karena upaya Supermac’s dalam melindungi mereknya di Uni Eropa selalu gagal, akhirnya Supermac’s mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran merek “Mc” ke EUIPO dengan dasar bahwa McDonald’s tidak menggunakan merek “Mc” dengan sesuai dan jujur untuk beberapa jenis produk dan/atau jasa yang sudah terdaftar. Berdasarkan atas keberatan tersebut, EUIPO melakukan pemeriksaan terhadap merek “Mc” milik McDonald’s dan memutuskan untuk mengabulkan keberatan yang diajukan oleh Supermac’s dengan membatalkan pendaftaran merek “Mc” untuk sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan oleh McDonald’s karena terbukti bahwa McDonald’s tidak menggunakan merek “Mc” untuk beberapa jenis barang ataupun jasa yang sudah didaftarkan.

Berkaitan dengan kasus di atas, perlu diketahui bahwa di Uni Eropa, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan pembatalan pendaftaran merek ke EUIPO dengan membuktikan bahwa merek milik pihak lain yang sudah didaftarkan tidak digunakan di Uni Eropa selama 5 tahun sejak didaftar.  Dalam hal ini, Supermac’s berhasil membuktikan bahwa McDonald’s tidak menggunakan merek “Mc” dengan jujur sehingga EUIPO pada akhirnya membatalkan pendaftaran merek “Mc” milik McDonald’s untuk sebagian jenis barang dan/atau jasa.

Peraturan yang sama pun dapat ditemukan di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Pasal 74 ayat (1) yang menyebutkan bahwa,

Penghapusan merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa merek yang sudah didaftarkan di Indonesia maupun di Uni Eropa harus digunakan sejak merek tersebut didaftarkan. Apabila merek tersebut tidak digunakan,  maka merek tersebut bisa terancam dibatalkan atau dihapuskan oleh pihak ketiga yang berkepentingan melalui Pengadilan Niaga di Indonesia maupun melalui EUIPO di Uni Eropa.

Sumber:

  1. https://trademarklawyermagazine.com/McDonalds-loses-exclusive-use-of-its-mc-prefix/, diakses pada tanggal 23 Agustus 2019
  2. https://euipo.europa.eu/ohimportal/en/invalidity-and-revocation, diakses pada tanggal 26 Agustus 2019
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services